Berkat IOMKI, Kemenperin Sebut Kinerja Industri Tetap Positif Saat Pandemi
Selama satu tahun lebih penerapan IOMKI, lebih dari 17.000 industri memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap berproduksi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat berbagai kegiatan industri harus berhenti, tanpa tahu kapan harus memulai kegiatannya kembali.
Guna menjaga produktivitas industri, Kementerian Perindustrian langsung mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Selama satu tahun lebih penerapan IOMKI, lebih dari 17.000 industri memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap berproduksi.
Baca juga: Kemenperin Cabut 5.691 Izin Operasi Perusahaan Tak Patuh IOMKI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemberlakukan IOMKI kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri memberikan kontribusi terhadap terus berlangsungnya kegiatan sektor industri, yang mampu menjaga produktivitas dan daya saingnya.
"Dilihat dari capaian sektor industri, terbukti bahwa beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19," tutur Agus saat Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Peran Keterbukaan Informasi Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Sektor Industri, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Kemenperin Monitoring Impementasi IOMKI di Industri Keramik dan Sepatu
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, kinerja industri pengolahan tetap menunjukkan peningkatkan yang cukup signifikan.
Pada triwulan II tahun 2021, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen.
Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34 persen terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Baca juga: Dukung Penerapan IOMKI, Pengelola Kawasan Industri Jababeka Bentuk Satgas Covid-19
Selanjutnya, ekspor sektor industri pengolahan pada Januari-Agustus 2021 mencapai USD142,01 Miliar, lebih tinggi 34,12 persen dibanding periode yang sama di tahun 2020.
"Di tengah masa kedaruratan yang telah berlangsung sejak Maret tahun lalu, Kementerian Perindustrian terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri, sebagai salah satu cara untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memungkinkan sektor industri tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Menperin.
Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Yang terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan atau pegawainya.
SE Menperin Nomor 5/2021 merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Salah satunya menyatakan industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestic, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift," ungkap Agus.
Melalui SE tersebut, Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin.
"SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut," imbuhnya.
SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) kepada seluruh pekerjanya.