Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Jelang Idul Adha, Kapasitas Angkut Transportasi Darat Dibatasi Maksimal 50 Persen

Untuk yang selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
WARTA KOTA/ WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas sedang mengecek suhu bagi calon penumpang busway yang hendak masuk ke halte Busway Imigrasi, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis(17/12/2020) WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Adha, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pembatasan kapasitas angkutan moda transportasi darat.

"Kendaraan bermotor umum dan juga pribadi, serta termasuk angkutan sungai, danau dan penyeberangan dibatasi kapasitas angkutnya menjadi 50 persen," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Untuk pelaku perjalanan menuju Jakarta diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.

Untuk yang selain Jakarta, tidak dibutuhkan STRP tetapi diganti dengan surat tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca juga: Bus Dewi Sri dan Setia Negara Diamankan Petugas, Kedapatan Angkut Penumpang Tanpa Dokumen

Budi mengingatkan, mereka yang diizinkan untuk melakukan perjalanan hanyalah masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan juga kritikal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Terus Menurun

"Untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal, tidak diwajibkan untuk menunjukan kartu vaksin dan hasil tes RT-PCR atau antigen untuk melakukan perjalanan dengan transportasi darat di wilayah aglomerasi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved