Virus Corona
OJK Surati Anies, Minta Dukungan untuk Kegiatan Sektor Keuangan di Jakarta Selama PPKM Darurat
OJK mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan untuk kegiatan di sektor Keuangan selama PPKM Darurat
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta dukungan untuk kegiatan di sektor Keuangan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya.
Terkait Surat bernomor S-101/MS.3/2021 tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 juli sampai 20 Juli, memperbolehkan kegiatan di sektor keuangan sebagai sektor esensial.
“Sebagai salah satu sektor esensial, kami mengharapkan izin dan kerjasama Bapak Gubernur dan aparat kepolisian setempat agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Industri Jasa Keuangan yang terdiri dari Bank, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (Asuransi, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, Pegadaian, dan Fintech) dapat tetap melayani kegiatan secara fisik,” ujar Anto dalam surat tertanggal 7 Juli 2021.
Baca juga: Kantor Equity Life Ditutup Sementara, Pemprov DKI Temukan 3 Pelanggaran Serius PPKM Darurat
Dalam aturan PPKM Darurat mengatakan, maksimal karyawan sektor esensial yang boleh bekerja di kantor atau work from office sebanyak 50 persen.
Sementara untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Anies Revisi Aturan PPKM Darurat di DKI, Karyawan di Sektor Esensial Ini Boleh WFO
Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
“Selain itu, adapun untuk akses pegawai dari dan ke dalam wilayah DKI Jakarta, jika diperlukan kiranya dapat menggunakan tanda pengenal lembaga jasa keuangan masing-masing dan atau pihak terafiliasi lainnya,” ujar Anto Prabowo.