Sabtu, 4 Oktober 2025

Hanya 1,42 Persen Orang Kaya Indonesia Sudah Bayar Pajak dengan Tarif Tertinggi 30 Persen

Hanya 1,42 persen orang Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/
Wajib Pajak sedang melakukan transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menggunakan JakOne Mobile di Jakarta, Kamis (21/11/2019). TRIBUNNEWS/HO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kementerian Keuangan memiliki data hanya 1,42 persen orang Indonesia yang membayar pajak penghasilan atau PPh dengan tarif tertinggi 30 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, data tersebut berdasarkan pencatatan yang dilakukan sejak 5 tahun sebelumnya. 

"Untuk orang pribadi dan karyawan, dalam lima tahun terakhir hanya 1,42 persen dari total wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi yaitu 30 persen," ujarnya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021). 

Selanjutnya, kata Sri Mulyani, jumlah pelaporan atas pendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahun untuk pengenaan tarif tertinggi masih sedikit. 

Baca juga: Komisi IV Minta Rencana Pajak Sembako Dikaji Ulang

"Bila dilihat dari penghasilan kena pajak yang dilaporkan juga hanya 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari 5 miliar setahun," katanya. 

Baca juga: Pajak Pendidikan Makin Menyulitkan Masyarakat Kecil Mengakses Pendidikan

Menurut Sri Mulyani, mengejar pajak penghasilan terhadap orang kalangan atas tersebut memang tidak mudah untuk pemerintah. 

"Pemajakan atas orang kaya memang tidak mudah dan tidak optimal karena pengaturan terkait dengan fringe benefit atau berbagai fasilitas natura yang dinikmati. Namun, tidak menjadi objek pajak," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved