Senin, 29 September 2025

Penanganan Covid

PPKM Mikro Mulai Berjalan, Pengusaha Minta Dua Insentif ke Pemerintah

APPBI meminta dua insentif ke pemerintah seiring berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Editor: Sanusi
Tribunnews/Jeprima
Suasana sepi di pusat perbelanjaan Cibubur Junction, Jakarta Timur, Senin (22/3/2021). Pemerintah belum memutuskan untuk melarang atau membatasi jam operasional mal selama bulan Ramadan. Meski demikian, pengelola mal wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) karena Indonesia masih berada di masa pandemi Covid-19. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta dua insentif ke pemerintah seiring berjalannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

"Ada dua jenis insentif yang diperlukan oleh pusat perbelanjaan. Pertama adalah untuk mendongkrak penjualan, dan yang kedua untuk meringankan beban pelaku usaha," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (22/6/2021).

Baca juga: Sri Sultan HB X Putuskan Jogja Tak Jadi Lockdown, Sebut Tak Kuat Biayai Semua Rakyat DIY

Menurutnya, pembebasan sementara atas pajak-pajak terkait dengan penjualan, diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat.

"Lalu, penghapusan sementara pajak-pajak bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi, tentunya dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah Covid-19 masuk ke Indonesia tahun lalu," ujarnya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Usulan Lockdown Akhir Pekan

Dengan kedua jenis insentif tersebut, kata Alphonzus, para pengusaha yang ada di pusat perbelanjaan dapat mendongkrak penjualan, dan bisa selamat dari dampak pandemi.

"Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja, melalui BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Diketahui PPKM Mikro mulai berjalan mulai hari ini 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dalam PPKM Mikro, pusat perbelajaan seperti mall hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas.

Pengetatan Kegiatan Masyarakat Mulai Berlaku Besok Hingga 5 Juli, Ini Rinciannya

Pemerintah akan melakukan penebalan atau penguatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di 34 Provinsi.

Penguatan PPKM dilakukan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Jadi nanti akan berlaku mulai tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi secara daring, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Update Harga Emas Antam Senin, 21 Juni 2021: Naik Rp 3.000, per Gramnya Jadi Rp 923.000

Aturan penebalan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri. Adapun penyesuaian PPKM Mikro yang dilakukan antara lain.

Kegiatan perkantoran baik oleh Kementerian dan Lembaga, BUMN, dan BUMD, dan lainnya di zona merah wajib menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sementara itu di zona lainnya yakni 50 persen.

Baca juga: UPDATE Kasus Corona Indonesia 20 Juni 2021: Tambah 13.737 Positif, 6.385 Sembuh, 371 Meninggal

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan