Senin, 29 September 2025

Gandeng Baznas, BTN Syariah Permudah Pembayaran Zakat 

Selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah

ist
BTN Syariah menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (BTN) menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk mengembangkan ekosistem layanan zakat, infak, dan sedekah. 

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kemitraan dengan Baznas menjadi upaya BTN Syariah mendukung perekonomian Islam. 

Perseroan pun telah memiliki berbagai layanan dan fasilitas untuk mengembangkan ekosistem zakat, infak, dan sedekah mulai dari pembayaran hingga pengelolaan.

"Dengan kerja sama ini, nasabah BTN Syariah dapat dengan mudah membayar zakat, infak, dan sedekah,” ujar Haru dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Volume Transaksi Wakaf Bank Syariah Indonesia Masih Rendah

Haru menyebut, selama ini BTN Syariah telah menyediakan fasilitas Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk penerimaan pembayaran zakat, infak, dan sedekah. 

Unit bisnis Bank BTN tersebut juga telah memfasilitasi penyaluran bantuan Baznas bagi hampir seribu guru pengajian di kota Bekasi. 

Menurutnya, selain menawarkan kemudahan pembayaran zakat, infak, dan sedekah, BTN Syariah juga menawarkan produk dan layanan perbankan lainnya untuk dapat mengoptimalkan kinerja Baznas. 

BTN, kata Haru, juga memberikan fasilitas pembiayaan termasuk KPR Syariah bagi para pengurus Baznas sehingga dapat memiliki hunian sendiri. 

"Kami menyediakan beragam fasilitas perbankan yang dapat digunakan Baznas di seluruh Indonesia untuk mempermudah tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Haru. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan