Pengusaha Minta Jokowi Segera Terbitkan Perpres Tarif EBT
"Kami menunggu Perpres yang tidak keluar-keluar, padahal sudah setahun digodok dan Presiden juga hampir menandatanganinya," ujar Halim Kalla.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tarif pembelian tenaga listrik yang bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) oleh PLN.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Halim Kalla saat webinar bertema Keluar dari Ekonomi Ekstraktif, Menuju Hijau dan Inklusif, Kamis (18/3/2021).
"Kami menunggu Perpres yang tidak keluar-keluar, padahal sudah setahun digodok dan Presiden juga hampir menandatanganinya," ujar Halim.
Menurutnya, aturan tarif yang ada saat ini tidak menarik pihak swasta untuk melakukan investasi di EBT dan tidak mudah memperoleh akses pinjaman ke perbankan atau tidak bankable.
Baca juga: Ibarat Harta Karun, Energi Terbarukan Kini Jadi Incaran Banyak Negara
"Tanpa tarif yang baik, kami sebagai pengusaha tidak bisa investasi, karena kami rata-rata pinjam uang dan perlu ada return (imbal hasil) agar bisa bayar perbankan," ujar Halim.
Baca juga: Kapasitas Pembangkit Energi Terbarukan Ditargetkan Tembus 978 Megawatt di 2021
"Perbankan juga tidak mau mendanai kalau tidak ada harga yang pasti dari pemerintah, harga beli oleh PLN," sambungnya.
Jika Perpres tarif EBT diterbitkan pada tahun ini, Halim menyakini target 23 persen pembangkit listrik menggunakan EBT pada 2025 dan 31 persen pada 2050, dapat dicapai.
"Mudah-mudahan bisa mewujudkan target itu, karena kita sekarang masih tergantung dengan energi fosil," papar Halim.