Senin, 29 September 2025

BLT UMKM akan Dibuka Maret 2021, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya, Siapkan KTP dan Berkas Lainnya

Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
Instagram/kemenkopukm
Berikut syarat dan cara mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang dilanjutkan pada 2021. 

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Baca juga: Ini Strategi Pemerintah Pulihkan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: DPD RI Ajak Pelaku UMKM Perbaiki Strategi Pasca Pandemi Covid-19

Hati-hati Penipuan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan