Sabtu, 4 Oktober 2025

Restrukturisasi Kredit Perbankan Sentuh Angka Rp 971 Triliun

Kemudian, jaminan ini juga diharapkan memberi keyakinan bagi para pengusaha untuk mulai meminjam kembali di dalam

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi UKM 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, saat ini restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18 persen dari total kredit selama pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah restrukturisasi itu dari sekira 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

"Perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022," ujarnya saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, kemarin.

Wimboh menjelaskan, tujuan restrukturisasi untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

"Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar atau berlebihan," katanya.

Baca juga: OJK Perkirakan Harga Saham Ketinggian Akibat Pompom Masih Berlanjut di 2021 

Sementara itu, dia menambahkan, kebijakan restrukturisasi di perusahaan pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021.

"Perusahaan pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui," ujar Wimboh.

Dari sisi profitabilitas, penurunan suku bunga dan permintaan kredit menyebabkan net interest margin atau NIM perbankan turun.

Wimboh Santoso mengatakan, turunnya NIM berakibat terhadap menurunnya laba bersih bank-bank, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Erick Thohir Resmi Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah Gantikan Bos OJK

"Kontraksi paling dalam terjadi pada bank BUMN yang terkontraksi minus 50,07 persen, sejalan dengan proporsi restrukturisasi akibat Covid-19 tertinggi yaitu bank BUMN sebesar 30,63 persen," ujarnya.

Untuk berdasarkan bank umum kegiatan usaha atau BUKU, pertumbuhan laba bersih BUKU 1 dan BUKU 4 terkontraksi paling dalam masing-masing minus 56,5 persen dan 37,14 persen.

Lalu, pertumbuhan laba bersih bank secara keseluruhan tahun 2020 terkontraksi minus 33,08 persen secara tahunan (year on yeat/yoy).

"Dengan demikian, tingkat ROA (return on asset) juga turun," kata Wimboh.

Di sisi lain, dia menambahkan, OJK mencermati stabilitas sektor jasa keuangan hingga Januari 2021 tercatat masih dalam kondisi terjaga.

"Beberapa indikator intermediasi sektor jasa keuangan membukukan kinerja positif dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali," pungkasnya.

Baca juga: OJK Implementasikan Dana Kompensasi Kerugian Investor

Terpisah, Kementerian Keuangan menyatakan, dari sisi pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah mendukung dunia usaha melalui penjaminan kredit, terutama modal kerja.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dukungan yang sudah pemerintah mulai tahun 2020 itu diharapkan bisa menciptakan pemulihan dari pembiayaan dan akan meningkatkan permintaan terhadap kredit modal kerja.

"Sehingga ini juga akan memberikan keyakinan kepada sektor perbankan untuk mulai berani memberikan pinjaman kembali, terutama kredit modal kerja," ujarnya.

Kemudian, jaminan ini juga diharapkan memberi keyakinan bagi para pengusaha untuk mulai meminjam kembali di dalam rangka untuk melaksanakan aktivitas kegiatan produktifnya.

"Berbagai jaminan kredit tadi akan dilakukan melalui eksekusi lembaga-lembaga yaitu LPEI dan juga dari sisi PT PII," kata Sri Mulyani.

Dia menambahkan, jaminan oleh lembaga ini tujuannya untuk mulai memulihkan penyaluran kredit agar meminimalkan credit crunch atau perbankan sungkan menyalurkan kredit akibat tidak ada permintaan.

"Dengan penjaminan ini, sehingga fenomena credit crunch bisa segera diatasi," pungkasnya.(Tribun Network/van/wly)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved