Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 12,5 Persen, Begini Alasan Sri Mulyani dan Reaksi YLKI
Kenaikan tarif cukai rokok ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen.
"Agar tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara efektif, maka kenaikan tertinggi cukai rokok harus dikenakan kepada jenis rokok yang memiliki pangsa pasar terbesar," ucap Agus.
Ia menyebutkan, pangsa pasar terbesar sendiri yaitu sigaret kretek mesin (SKM) khususnya golongan 1 dengan produksi diatas 3 milyar batang per tahun.
"Pangsa pasar SKM 1 mencapai 63 persen dan jika pemerintah ingin menurunkan konsumsi rokok di kalangan anak-anak, Maka harus menaikkan tarif cukai dan harga eceran produk tersebut," ujar Agus.
Di masa lalu, lanjut Agus, kenaikan cukai tertinggi tidak pada SKM 1.
Setelah kretek mesin, sigaret putih mesin juga harus dinaikkan tarif cukainya dengan sama tingginya karena mereka menggunakan mesin yang capital intensive, tidak labor intensive.
"Sedangkan untuk Sigaret Kretek tangan yang labor intensif, menjadi wajar diberikan kenaikan tarif cukai yang lebih rendah," kata Agus.

Sebagai catatan, Agus mengungkapkan, bahwa harga rokok per bungkus saat ini antara Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu. Harga ini masih jauh dari harga yang bisa mengendalikan konsumsi para perokok.
"Merujuk pada survei dari PKJS Universitas Indonesia, bahwa harga yang dapat menurunkan konsumsi rokok adalah Rp 60 ribu-Rp 70 ribu per bungkus," kata Agus.
Agus juga menjelaskan, dengan kenaikan 12,5 persen kemungkinan harga termahal satu bungkus rokok berkisar Rp 35 ribu dan ini masih setengah dari harga yang menurunkan konsumsi.
"Kami berharap pemerintah fokus pada harga rokok SKM 1 agar mendekati Rp 60 ribu per bungkus. Kami yakin Presiden Jokowi melindungi anak-anak dari terkaman industri rokok," ucap Agus.