Kamis, 2 Oktober 2025

Gandeng KPK, Angkasa Pura II Optimalisasi Aset Tanah di Tangerang

PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang, Banten.

Editor: Sanusi
TRIBUN/HO
ilustrasi: Sejumlah pekerja menyiapkan pesawat untuk terbang membawa penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (10/7/2020). Di masa tatanan normal baru, lalu lintas penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1-5 Juli 2020 rata-rata sebanyak 355 penerbangan per hari, atau naik dibandingkan periode sama bulan lalu yang rata-rata 243 penerbangan per hari. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan optimalisasi sejumlah aset tanah di Tangerang, Banten.

Aset-aset tanah itu sendiri terletak di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar PT Angkasa Pura II melakukan optimalisasi terhadap aset-aset tanah itu yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Ambisi AP II Jadi Pemimpin Operator Penerbangan di ASEAN

Pada awal November 2020, KPK telah memfasilitasi mediasi antara PT Angkasa Pura II, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang guna membahas aset-aset tanah yang dimanfaatkan tersebut.

Baca juga: Gandeng Len Industri, AP II Melakukan Kajian Teknis EBT di Tiga Bandara yang Dikelola

Kemudian, sebagai tindaklanjut mediasi, maka pada hari ini, Selasa 24 November 2020, bertempat di Kantor Gubernur Banten dan disela-sela Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi Banten yang dihadiri oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango, dilakukan penandatangan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura II dengan Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang terkait pemanfaatan aset tanah.

Presiden Direktur Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kota Tangerang.

Di hari yang sama Muhammad Awaluddin dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar juga melakukan MoU tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kabupaten Tangerang.

“PT Angkasa Pura II berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan KPK yang telah mendukung optimalisasi aset perseroan. Pada MoU yang ditandatangani hari ini akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset PT Angkasa Pura II,” ujar Muhammad Awaluddin, Selasa (24/11/2020).

Muhammad Awaluddin menambahkan, tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah antara ini adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan KPK tengah fokus mendorong agar Pemda melakukan pencatatan aset di daerah sebagai upaya pencegahan korupsi.

Adapun aset PT Angkasa Pura II yang akan dikerjasamakan dengan Pemkot Tangerang berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di 6 kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang dan Benda. Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemkab Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi.

Total nilai aset tanah tersebut Rp 102 miliar yang dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan.

Skema-skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam MoU adalah bisa berupa sewa menyewa; pinjam pakai; dan/atau bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved