Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Penampungan Aspirasi Aturan Turunan UU Cipta Kerja dari Sabang sampai Merauke

Sebanyak 30 Peraturan Pelaksanaan, yang terdiri dari 27 RPP dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sudah dimuat di portal.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja pada Selasa (17/11/2020). pada aksi tersebut mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represivitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menyediakan saluran yang menampung aspirasi secara daring melalui Portal Undang-undang (UU) Cipta Kerja. 

Sebanyak 30 Peraturan Pelaksanaan, yang terdiri dari 27 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 3 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sudah dimuat di portal.

"Selain itu, pemerintah juga sedang mengejar penyelesaian 13 RPP dan 1 RPerpres," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui keterangan resmi, Jumat (20/11/2020).

Penyelesaian yang sedang dikebut antara lain RPP yang terkait dengan ketenagakerjaan yang masih dilakukan pembahasan di tripartit nasional yang terdiri dari pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

Baca juga: Menaker Akui Terima Banyak Laporan Buruh Tidak Dapat BSU, Ini Masalahnya

"Sementara untuk sektor perpajakan, pemerintah telah menyelenggarakan acara serap aspirasi yang melibatkan pelaku usaha, asosiasi usaha, lembaga kemasyarakatan, akademisi atau pengamat, dan media," kata Airlangga.

Baca juga: Sri Mulyani: Omnibus Law Perpajakan Bisa Tarik Minat Investor

Menurutnya, kegiatan serap aspirasi tersebut telah banyak memberikan masukan dalam penyempurnaan draf 3 RPP di sektor perpajakan. 

"Pemerintah berencana akan melanjutkan kegiatan serap aspirasi tersebut untuk sektor-sektor lainnya, dengan menyelenggarakan acara serap aspirasi di berbagai daerah di seluruh Indonesia mulai pekan depan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved