Wamendag Jelaskan Alasan Negosiasi Kesepakatan GSP Indonesia-AS Berjalan Dinamis
negosiasi kesepakatan GSP alot karena ada beberapa isu krusial yang menjadi perhatian bersama yang menyangkut perlindungan data transaksi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan, alasan perundingan Generalized System of Preferences (GSP) Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang tidak selesai cepat.
Menurutnya, negosiasi kesepakatan GSP alot karena ada beberapa isu krusial yang menjadi perhatian bersama yang menyangkut perlindungan data transaksi, dan aturan impor produk pertanian.
Baca juga: GSP Diperpanjang, Sandi: Pemerintah Punya Peluang Ciptakan Lapangan Kerja Lewat UMKM
Jerry mengatakan, pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan isu-isu tersebut.
Baca juga: Negosiasi Perpanjangan GSP RI - AS Dinilai Lama, Ini Penjelasan Dubes Lutfi
Tujuannya agar tercapai kesamaan pemahaman di antara mereka.
“Pada prinsipnya kita semua menempatkan kepentingan nasional dan kepentingan rakyat sebagai inti dari perundingan mengenai GSP. Hanya ada sedikit kesamaan paradigma yang harus dibentuk. Artinya hanya pendekatannya saja yang berbeda, tetapi semangatnya sama. Syukur, kita bisa mencapai kesepakatan," tutur Wamendag kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Keberhasilan penyelesaian mekanisme review GSP menggembirakan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Perdagangan.
Pasalnya dengan keberhasilan itu, peluang produk-produk Indonesia untuk menembus pasar AS semakin besar.
Sebagai catatan, bahwa melalui mekanisme GSP, Indonesia menikmati keuntungan 2,2 miliar dolar AS pada tahun 2018.
Jerry menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo sangat memberikan perhatian kepada isu GSP ini.
Bahkan menurutnya Presiden paham sampai detailnya.
Besarnya perhatian Presiden Joko Widodo terhadap penyelesaian GSP menurut Wamendag karena Presiden mengetahui benar apa manfaat GSP dan bagaimana seharusnya perundingan ini diselesaikan.