Kemenkeu Berharap Omnibus Law Bisa Ciptakan Lapangan Kerja
Kemenkeu berharap skema Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja bisa membuat sistem birokrasi lebih simpel dan menciptakan lebih banyak lapan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap skema Omnibus Law dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa membuat sistem birokrasi lebih simpel dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, Omnibus Law menjadi jawaban atas belum maksimalnya pembukaan lapangan kerja selama ini.
Baca: AHY: UU Cipta Kerja Bakal Ubah Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik
Baca: AHY Minta Maaf karena Belum Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja
"Kita mengharapkan dengan Omnibus Law Cipta kerja ini maka dunia usaha akan bergerak dan penciptaan lapangan kerja akan lebih banyak. Ini menjadi PR (pekerjaan rumah) kita semua," ujarnya dalam acara virtual, Selasa (6/10/2020).
Sementara itu, kata Suahasil, Kemenkeu juga terus mencari mencari lebih lanjut ke bidang-bidang simplifikasi yang perlu pemerintah lakukan.
Baca: Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan
"Terbaru adalah kami sedang membuat apa yang disebut dengan ekosistem logistik nasional. Itu simpelnya adalah menyatukan berbagai macam platform yang sekarang berbeda-beda untuk kegiatan ekspor impor," katanya.
Jadi, dia menambahkan, saat ini untuk kegiatan ekspor impor itu kalau melihat dari hulu sampai dengan hilir itu platformnya beda-beda.
"Misalkan kita mau melakukan ekspor itu ada platform dari gudang, tracking, clearance-nya. Lalu, administrasi per pelabuhan, nanti ini keseluruhan platform kita taruh di dalam satu sistem," pungkasnya.