Pemerintah Tambah Penempatan Dana ke 4 Bank BUMN Rp 47,5 Triliun, Buat Apa?
Kemenkeu menyatakan, pemerintah kembali melakukan penempatan dana ke anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah kembali melakukan penempatan dana ke anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan, empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat penempatan senilai Rp 47,5 triliun.
"Penempatan dana ke Himbara telah diperpanjang dan telah dilakukan penempatan dana tahap 2, sehingga sekarang totalnya menjadi Rp 47,5 triliun," ujarnya kepada Tribunnews, Selasa (29/9/2020).
Adapun rincian jumlah penempatan dana ke bank BUMN yakni PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) sebesar Rp 15 triliun, serta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Rp 15 triliun.
Selain itu, ke PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai Rp 7,5 triliun dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Rp 10 triliun.
Rahayu menjelaskan, dana pemerintah tersebut sudah cair dan bisa bank Himbara gunakan dalam jangka waktu 110 hari atau sekira 3 bulan.
"Tenor untuk empat bank Himbara 110 hari atau 3 bulan ditambah 20 hari karena mempertimbangkan kondisi akhir tahun 2020 dan cuti bersama. Jatuh tempo pada tanggal 13 Januari 2021," katanya.
Sementara itu, dia menambahkan, nantinya empat bank itu akan menggunakan dana pemerintah untuk menggenjot kredit modal kerja.
"Kita menyebutnya untuk kredit modal kerja, dimana sasarannya adalah UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah)" pungkasnya.