Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemerintah Akan Beri Subsidi Bunga ke Pemilik KPR Tipe 70

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah akan menyiapkan skema subsidi untuk konsumen sektor perumahan.

Editor: Sanusi
pertamina.com
Suahasil Nazara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, pemerintah akan menyiapkan skema subsidi untuk konsumen sektor perumahan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sektor perumahan yakni debitur kredit pemilikan rumah (KPR) bank dengan tipe rumah 70 akan mendapat subsidi bunga dari pemerintah.

"Bisa mendapatkan subsidi bunga dari program pemulihan ekonomi nasional. Kita akan mengumpulkan data yang berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya, Rabu (29/7/2020).

Karena itu, dia meminta konsumen untuk bersiap dalam mengurus proses subsidi bunga KPR tersebut dari berdasarkan data OJK.

"Artinya, teman-teman, saudara-saudara yang memiliki KPR 70 itu seyogyanya KPR-nya itu nama nasabahnya tercatat di OJK," kata Suahasil.

Lalu, Suahasil menambahkan, OJK nanti akan menginformasikan data itu ke Kemenkeu untuk setelahnya meneruskan ke perbankan.

"Setelah itu Kemenkeu akan bekerja sama dengan perbankan penyalur untuk menghitung besarnya subsidi bunga yang bisa diberikan kepada nasabah. Ini ada desain program seperti ini dan sekarang sedang berjalan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved