Kamis, 2 Oktober 2025

Pemerintah Berencana Perpanjang Insentif Pajak untuk UMKM

kondisi UMKM yang terdampak Covid-19 serta penerima insentif pajak UMKM belum optimal maka ada potensi perpanjangan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ilustrasi: Pekerja menggoreng tempe goreng khas Bandung di toko oleh-oleh di Jalan Soekarno Hatta, seberang Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperpanjang pemberian insentif pajak terhadap UMKM hingga Desember 2020.

Insentif pajak yang dimaksud gratis pembayaran pajak penghasilan (PPh) Final atau ditanggung pemerintah (DTP) dengan tarif 0,5 persen.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan sebelumnya pemberian insentif diberlakukan untuk periode April hingga September 2020.

Baca: Baru 200 Ribuan UMKM Terima Manfaat Insentif, Ini Kendalanya

Menurutnya, kondisi UMKM yang terdampak Covid-19 serta penerima insentif pajak UMKM belum optimal maka ada potensi perpanjangan.

"Sebenarnya sebelum pandemi UMKM sudah didorong karena melihat size-nya yang besar. Setelah pandemi kita berikan lagi yang 0,5 persen tidak perlu bayar, pemerintah yang bayarin pajak. Rencana kita coba extend sampai Desember 2020," kata Suryo dalam diskusi daring tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak, Senin (13/7/2020).

Lebih lanjut, Suryo memaparkan program PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah ini masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan anggara Rp 695,2 triliun.

Sektor UMKM mendapat dukungan anggara Rp 123,46 triliun.

"PPh Final sekitar Rp 2,4 triliun untuk UMKM, periode April sampai September tidak perlu bayar dan akan kita perpanjang sampai Desember. Harapannya bisa berkembang.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo memberi kebebasan pajak untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan kondisi ekonomi para pelaku usaha kecil dan menengah di tengah pandemi Covid-19.

"Insentif perpajakan bagi pelaku UMKM yang omzetnya masih di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Saya kira di sini pemerintah telah menurunkan tarif PPh (pajak penghasilan) final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan pajak itu akan berlaku selama enam bulan mulai April sampai September 2020.

Jokowi berharap dengan bantuan pembebasan pajak ini, pelaku UMKM tetap bisa bertahan pada masa sulit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved