Selasa, 30 September 2025

Manfaat Tapera Bagi Nasabah MBR yang Sudah Punya Rumah

Adi menjelaskan manfaat yang dapat dirasakan antara lain renovasi rumah hingga pembangunan rumah jika sudah memiliki tanah sendiri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Tribunnews/Herudin
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto 

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3)," dalam PP tersebut

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan yang harus dibayarkan yakni berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam 1 (satu) tahun takwim sebelumnya dengan batas tertentu.

Para peserta program Tapera akan didaftarkan oleh pemberi kerja kepada Badan Pengelola (BP) Tapera. Untuk pekerja mandiri harus mendaftarkan sendiri.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved