Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Fraksi PAN: Kaji Ulang Pelonggaran Izin Operasional Sektor Transportasi

"Penangan covid-19 ini harus menjadi fokus utama dan menjadi tujuan utama," kata Guspardi Gaus.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang Jakarta untuk menuju ke kampung halaman masing-masing untuk meninggalkan ibukota akibat wabah Covid-19, Senin (30/3/2020). Pemerintah sedang mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri 2020. Aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta pemerintah mengkaji ulang rencana pemerintah memberikan relaksasi untuk moda transportasi beroperasi kembali di tengah pandemi covid-19.

"Tapi itu semua harus dikaji secara mendalam. Mengkaji ini harus melibatkan pihak-pihak yang benar-benar kredibel di bidangnya agar kajian yang dihasilkan itu tidak beraroma politik," kata Guspardi kepada Tribunnews, Kamis (7/5/2020).

Ia menilai saat ini memotong mata rantai penyebaran covid-19 sesuatu yang mutlak, agar penyebaran wabah ini tidak banyak menimbulkan korban.

Politikus dapil Sumatera Barat ini menegaskan keselamatan warga negara dan nyawa masyarakat lebih penting dari faktor lainnya termasuk ekonomi.

"Penangan covid-19 ini harus menjadi fokus utama dan menjadi tujuan utama," kata anggota Baleg DPR RI ini.

Baca: Kemenhub Akan Bolehkan Transportasi Beroperasi Lagi, Bantah Disebut Relaksasi

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan akan memberikan relaksasi kepada masyarakat, untuk dapat beraktivitas menggunakan transportasi umum mulai 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan ada kemungkinan untuk angkutan udara, laut, dan darat untuk kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Baca: DPR Bingung, Kemenhub Buka Kembali Layanan Transportasi, Padahal Kasus Corona Masih Tinggi

"Protokol ini akan diberikan kriteria protokoler pencegahan tersebut oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan," ucap Budi dalam rapat kerja virtual dengan Komisi V DPR RI, Rabu (6/5/2020).

Baca: Viral Video ABK Asal Indonesia Bekerja di Kapal Ikan China, Meninggal Jenazahnya Dibuang ke Laut

Ia juga menyebutkan aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020, akan segera disosialisasikan kepada khalayak umum. Sehingga moda transportasi juga dapat melakukan persiapan.

"Sosialisasi ini akan dilakukan secara maraton bersama, antara masing-masing dirjen dengan operator terkait," kata Budi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved