Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Indef: Larangan Mudik Harus Diperketat Demi Tekan Penyebaran Corona

Deniey A Purwanto menilai perlunya peningkatan terhadap aturan larangan mudik tersebut, agar penyebaran pandemi corona bisa ditekan.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Suasana Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, tampak sepi dari hari biasanya, Minggu (26/4/2020). PT KAI Daop 1 mulai Jumat (24/4/2020) kemarin tidak mengoperasikan kereta api jarak jauh hingga waktu yang belum ditentukan. Hal itu dilakukan seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19) dengan tujuan menekan penyebaran virus tersebut lebih luas. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menerapkan sejumlah langkah dalam upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di tanah air, satu diantaranya melalui pemberlakuan aturan larangan mudik Lebaran.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom INDEF Deniey A Purwanto menilai perlunya peningkatan terhadap aturan larangan mudik tersebut, agar penyebaran pandemi corona bisa ditekan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam video conference, Senin (27/4/2020) sore.

Pengusaha bus antar kota antar provinsi (AKAP) terpaksa mengandangkan armada busnya terkait larangan mudik oleh pemerintah saat pandemi virus corona (Covid-19) ini, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/4/2020). Mereka mengaku merugi hingga 100 persen. Warta Kota/Nur Ichsan
Pengusaha bus antar kota antar provinsi (AKAP) terpaksa mengandangkan armada busnya terkait larangan mudik oleh pemerintah saat pandemi virus corona (Covid-19) ini, di Tangerang Selatan, Banten, Senin (27/4/2020). Mereka mengaku merugi hingga 100 persen. Warta Kota/Nur Ichsan (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Makin ketat banyak dilakukan pembatasan, maka secara teoritis dapat menahan puncak dari pandemi Covid-19," ujar Deniey.

Sebelumnya pemerintah memang telah menerapkan sistem pembatasan interaksi fisik maupun social (physical dan social distancing), kerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Demi Keluarga, Pria Ini Rela Isolasi Mandiri di Tengah Hutan

Namun, karena pandemi masih berlangsung memasuki ramadan dan diprediksi masih akan terjadi hingga Lebaran, maka aturan larangan mudik pun turut diberlakukan.

Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang tetap nekat mencoba melakukan mudik lebih awal pada masa pandemi ini.

Oleh karena itu, ia menegaskan sanksi tegas pun harus diberikan kepada masyarakat yang melanggar aturan ini.

Hal itu karena jika masyarakat tidak peduli dengan aturan yang diterapkan pemerintah, maka pandemi ini diperkirakan akan berlangsung lebih lama.

Ini tentunya dapat merugikan negara karena harus mengalokasikan anggaran tambahan untuk pandemi yang terus berlanjut.

"Karena semakin lama wabah ini (terjadi di Indonesia), biaya yang harus ditanggung pemerintah akan semakin berat," kata Deniey.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved