'Jesika Mo' Bantu Pedagang Dapatkan Sertifikat Kesehatan Ikan Hias
Melalui inovasi ini, pelayanan dapat diakses secara mudah dan cepat, serta mampu mengurangi biaya dan waktu
Dengan asumsi perhitungan, diperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk jasa penerbitan sertifikat sebesar 240 juta/tahun belum termasuk jasa pemeriksaan karantina. Dalam kesempatan itu juga dilakukan Peluncuran Perkarantinaan Ikan di Bogor.
Ini merupakan upaya BKIPM dalam mengedepankan new public service paradigm yaitu meningkatkan pelayanan dengan menjalin pola hubungan dengan masyarakat secara digital.
"Oleh karenanya pelayanan publik BKIPM selalu berubah mengikuti perkembangan masyarakat, berkualitas, berprosedur jelas, dilaksanakan dengan segera dan terus menerus, mengedepankan perbaikan dari waktu ke waktu dengan tetap memperhatikan aturan-aturan dan hukum perundang-undangan yang berlaku," tutup Rina.
Diharapkan dengan adanya platform layanan perkarantinaan ikan di Bogor, dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh pelaku usaha dan menjadi sarana yang mudah untuk promosi produk, penjualan, dan distribusi berbagai produk ikan hias tanpa mengesampingkan kewajiban pemeriksaan perkarantinaan, dapat diakses secara mudah dan cepat, serta dapat mereduksi biaya transportasi/waktu perjalanan pelaku usaha dalam memproses sertifikasi kesehatan ikan.