Kamis, 2 Oktober 2025

PNS Kerja 4 Hari

Menkeu Sri Mulyani Belum Setuju PNS Cuma Kerja Empat Hari

Sri Mulyani menyatakan, belum setuju sepenuhnya penambahan libur PNS hingga cuma kerja empat hari sepekan.

Editor: Sanusi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, belum setuju sepenuhnya penambahan libur PNS hingga cuma kerja empat hari sepekan.

Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap pemotongan jam kerja PNS jadi empat hari per awal 2020.

Baca: Hemat Kas Negara, Menkeu Sri Mulyani Ubah Aturan Perjalanan Dinas PNS

Baca: Yunarto Wijaya ke Erick Thohir: Kasus Jiwasraya Lebih Menantang Ketimbang Otak-atik Direksi

Baca: Muncul Usulan Sistem Gaji PNS Diubah dan Honor Dihilangkan, Apa Reaksi Menkeu Sri Mulyani?

“Kita godok dan formulasikan ke lingkungan kita, termasuk dari sisi jam dan hari kerja,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Menurut Sri Mulyani, beberapa bagian pekerjaan PNS di Kementerian Keuangan ada yang membutuhkan waktu siaga tujuh hari sepekan, sehingga tidak bisa hanya empat hari

“Ada yang harus 24 jam melayani tujuh hari sepekan, misal di pelabuhan. Jadi, tidak mungkin dilakukan,” katanya.

Adapun secara keseluruhan, Sri Mulyani menambahkan, tetap sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan pelayanan secara efisien melalui aturan sederhana.

“Saya tidak beri tanggapan rencana itu. Saya fokusnya sesuai instruksi Presiden, kita akan merespon dengan mempelajari ide-ide itu,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved