Selasa, 7 Oktober 2025

Soal Penyelundupan Onderdil Harley Davidson di Pesawat Garuda, Erick Thohir: Akhlaknya Mana?

Petugas Bea Cukai menemukan onderdil Harley Davidson di pesawat Garuda, (3/12/2019). Erick Thohir mempertanyakan dimana akhlaknya?

Editor: Miftah
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) dan www.harley-davidson.com
Pesawat terbaru Garuda Indonesia A330-900 Neo (Kanan) dan website resmi Harley Davidson 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil Harley Davidson di Pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir yang mengetahui kabar tersebut mempertanyakan sikap dari direksi yang terlibat kasus penyelundupan itu.

"Saya rasa kembali, akhlaknya mana? Itu yang saya tekankan ke direksi BUMN. Nomor satu akhlak. Akhlaknya mana?," tutur Erick Thohir saat hadir di acara Mata Najwa, Rabu (4/12/2019).

Erick Thohir menegaskan apabila kabar yang beredar terbukti kebenarannya, ia menghimbau untuk yang terlibat kasus tersebut mengundurkan diri.

"Saya berharap mereka mengundurkan diri," tegasnya.

Baca : Menteri BUMN Erick Thohir Ancam Copot Direksi Garuda Jika Terbukti Selundupkan Harley Ilegal

Menurutnya, sikap dan karakter pejabat khususnya di Kementerian BUMN diawasi masyarakat dan dinilai sebagai karakter.

Menteri BUMN tersebut menambahkan, apabila sampai mencopot direksi yang terbukti terlibat, menurutnya tidak ada rasa tanggung jawab.

"Tetapi kalau melihat apa yang terjadi. Sebuah pesawat yang dibeli "oleh negara", pesawat yang luar biasa baru, sangat akan mendukung Garuda kedepan. Tetapi didalamnya ada barang-barang seperti tas mewah, Harley Davidson, akhlaknya mana?," tegasnya.

Dikabarkan sebelumnya oleh Kompas.com, Petugas Bea dan Cukai mendapati onderdil ilegal saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan maskapai tersebut tiba di Indonesia, pertengahan November 2019.

Penjelasan Bea Cukai

Sebelumnya dikutip Tribunnews dari Kompas.com, petugas Bea dan Cukai menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di pesawat baru milik Maskapai Garuda Indonesia yang berjenis Airbus A330-900.

Kasubdit Humas Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan, barang-barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan pengecekan di hanggar pesawat milik PT GMF di kawasan Bandara Soekarno Hatta pada Minggu (17/11/2019) lalu.

 Baca :  Pesawatnya Bawa Onderdil Harley Davidson Ilegal, Apa Kata Garuda?

Menurut Deni, saat itu pesawat tersebut baru datang dari pabrik Airbus di Prancis.

Kedatangan pesawat itu telah diberitahukan oleh Garuda Indonesia kepada Bea dan Cukai.

“Pesawat tersebut mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest,” ujar Deni kepada Kompas.com, Selasa (3/12/2019).

Deni menambahkan, pesawat tersebut juga telah meminta izin untuk mendarat di hanggar milik PT GMF. Pendaratan pesawat di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni.

Sebab, pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh Garuda Indonesia.

“Dalam permohonan izin yang disampaikan, PT Garuda Indonesia juga meminta kepada Bea Cukai untuk melakukan proses kegiatan pemeriksaan kepabeanan saat pesawat tiba,” kata Deni.

Deni menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pesawat tersebut pada bagian kabin cokpit dan penumpang tidak ditemukan pelanggaran kepabeanan. Selain itu, juga tidak ditemukan barang kargo lain seperti yang dilaporkan pihak Garuda Indonesia.

“Namun pemeriksaan pada lambung pesawat (tempat bagasi penumpang) ditemukan beberapa koper bagasi penumpang dan 18 boks warna coklat yang keseluruhannya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang,” ucap dia.

Baca : Tanggapan Menkeu Sri Mulyani soal Penyelundupan Onderdil Harley Davidson di Pesawat Garuda

Deni melanjutkan, setelah ditemukan, petugas langsung membongkar koper dan boks-boks tersebut. Saat koper diperiksa, hanya ditemukan barang-barang pribadi milik penumpang.

“Namun, saat pemeriksaan 18 boks tersebut ditemukan 15 koli claim tas atas nama SAW berisi part motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai,” ujar Deni.

Petugas juga menemukan 3 koli claim tag atas nama LS berisi dua unit sepeda Brompton kondisi baru beserta asesoris sepeda lainnya.

“SAW dan LS merupakan penumpang dari pesawat tersebut. Saat ini proses penelitian lebih lanjut sedang dilakukan terhadap pihak ground handling dan penumpang yang bersangkutan,” kata Deni.

Siap Bayar Bea Masuk

Garuda Indonesia menyebut spare parts atau onderdil Harley Davidson yang ada di pesawat baru A330-900 Neo merupakan barang bawaan (bagasi) salah satu karyawan perusahaan plat merah tersebut.

Diberitakan Tribunnews yang melansir Kompas.com, VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, M. Ikhsan Rosan memastikan karyawan tersebut akan bertanggung jawab. Termasuk membayar bea masuk atau pajak impor onderdil Harley Devidson tersebut.

"Karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan dari kepabeanan, misalnya harus membayar bea masuk atau prosedur-prosesur lain yang akan dikenakan. Spare part juga akan dipergunakan oleh karyawan dan bukan untuk diperjual belikan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Ikhsan mengatakan, seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan (self declared). Pemeriksaan Bea Cukai tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.

Baca : 7 Fakta Onderdil Harley di Pesawat Baru Garuda, Disimpan di 15 Box hingga Inisial Pembawa

Namun pada bagasi ditemukan beberapa spare part motor besar yang tidak diproduksi di Indonesia, yang dibawa oleh salah satu karyawan yang onboard dalam penerbangan tersebut.

Ikhsan juga mengatakan onderdil Harley Davidson yang dibawa oleh salah satu karyawan yang ikut dalam penerbangan pesawat baru tersebut telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis.

Seperti layaknya peraturan kepabeanan yang berlaku dibandara bandara internasional yang diterapkan kepada penumpang umum, hal demikian juga berlaku di GMF sebagai kawasan berikat.

Garuda Indonesia menyerahkan sepenuhnya keputusan ini kepada Bea Cukai. Garuda Indonesia menyatakan tunduk dan patuh atas segala ketentuan, peraturan serta prosedur yang ditetapkan oleh Bea Cukai.

Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal berupa onderdil sepeda motor Harley Davidson saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada November 2019.

Pesawat anyar itu didatangkan dari pabrikan Airbus di Perancis. Ternyata, onderdil ini dibawa oleh karyawan Garuda Indonesia. Adapun nilai onderdil motor itu disebutkan sekitar Rp 50 juta untuk biaya pajaknya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan Bea Cukai atas Temuan Spare Part Ilegal Harley Davidson" dan"Garuda: Karyawan yang Bawa Onderdil Harley Siap Bayar Bea Masuk"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)(Kompas.com/Kiki Safitri/Akhdi Martin Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved