Rabu, 1 Oktober 2025

Citilink Resmi Gugat Sriwijaya Air Group Soal Dugaan Pelanggaran Perjanjian Bisnis

Citilink Indonesia melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi

Penulis: Ria anatasia
TRIBUNNEWS/RIA ANASTASIA
Pesawat Airbus A320-214 Citilink nomor penerbangan QG3361 sukses menjalani proving flight di Bandara Internasional Yogyakarta, Kamis (2/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ria Anatasia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan maskapai PT Citilink Indonesia melayangkan gugatan ke Sriwijaya Air group (Sriwijaya Air dan NAM Air) atas dugaan wanprestasi atau tidak dipenuhinya kewajiban dalam perjanjian bisnis perseroan.

Gugatan ini buntut dari sengketa kereja sama manajemen (KSM) antara anggota Garuda Indonesia group itu dengan Sriwijaya Air.

Mengutip informasi resmi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (30/9/2019), gugatan didaftarkan pada 25 September dengan pihak penggugat PT Citilink Indonesia dan tergugat PT Sriwijaya Air dan PT Nam Air.

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina membenarkan hal tersebut. Namun dia tak merincikan detil isi dari gugatan tersebut.

"Benar. Silakan dicek di situsnya," kata Resty, Minggu, (29/9/2019).

Baca: Beredar Surat Kaleng Berisi Tudingan Pegawai KPK Ikut Andil Dalam Demo Mahasiswa di DPR, Benarkah?

Baca: Tiket Citilink Didiskon 30 Persen, Begini Cara Belinya

Dalam keterangan SIPP PN Jakarta Pusat, maskapai berpelat merah itu mengajukan gugatan Nomor Perkara 582/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst atas nama kuasa hukum Eri Hertiawan.

Dalam pokok perkaranya, penggugat memohon agar PN Jakpus menyatakan bahwa Sriwijaya Air dan Nam Air selaku tergugat telah melakukan wanprestasi atas perjanjian kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.

Wanprestasi yang dimaksud terhadap pasal 3 butir 1 dan pasal 3 butir 5 dari Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat No. CITILINK/JKTSDQG/AMAND-I/6274/1118 tanggal 19 November 2018 sebagaimana diubah berdasarkan Amandemen-II Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-II/6274/0219 tanggal 27 Februari 2019 dan Amandemen-III Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Manajemen No. CITILINK/JKTDSQG/AMAND-III/6274/0319 tanggal 4 Maret 2019.

Sidang pertama dijadwalkan pada 17 Oktober 2019 mendatang.

Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Komersial Sriwijaya Rifai Taberi belum bisa berkomentar banyak. Sementara Head of Corporate Commmunicatios Sriwijaya Air Adi Willi Hanhari Haloho belum merespon Tribunnews.com

"Nanti tim Sriwijaya Air akan klarifikasi ke media," kata Rifai.

Diberitakan sebelumnya, 'ribut-ribut' persoalan kerja sama manajemen (KSM) Garuda Indonesia group dan Sriwijaya Air terjadi pasca pemegang saham Sriwijaya Air memberhentikan tiga direktur yang tadinya menjabat di PT Garuda Indonesia.
Dalam surat pemberitahuan Surat Pemberitahuan nomor 001/Plt.DZ/EXT/SJ/IX/2019 yang dikeluarkan pada Senin, 9 September 2019, disebutkan tiga eks bos Garuda Indonesia yang dicopot yakni Direktur Utama Joseph Andriaan Saul, Direktur Human Capital & Services Harkandri M Dahler, dan Direktur Komersial Joseph Dajoe K Tendean.

Ketiga anggota direksi itu menjabat di Sriwijaya Air setelah anak usaha Garuda, Citilink Indonesia melakukan kerja sama operasional (KSO) dengan Sriwijaya Air.

Joseph Andrian Saul sebelumnya menjabat sebagai General Manager Garuda Indonesia di Bali. Sementara Joseph Tendean sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager Anciliary Garuda Indonesia. Kemudian Harkandri M Dahler sebelumnya menempati posisi Direktur Personalia Garuda Maintenance Facility.

Pengangkatan Joseph Andrian Saul, Joseph Tendean, Joseph Tendean dan Harkandri salah satunya untuk membantu struktur organisasi Sriwijaya Air dalam pelunasan utang perusahaan ke BUMN.

Utang itu antara lain ke Pertamina Rp 942 miliar, GMF (Repair dan Maintenance) Rp 810 miliar, BNI Rp 585 miliar (Pokok), Spareparts USD 15 juta, Angkasa Pura II Rp 80 miliar dan Angkasa Pura I Rp 50 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved