Marak Fintech Ilegal, AFPI Perluas Pemahaman Industri Fintech Lending
Pertumbuhan fintech di Indonesia semakin berkembang sangat pesat dari waktu ke waktu
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Institutional dan Humas (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) AFPI, Tumbur Pardede mengatakan suatu kewajiban bagi penyelenggara untuk memperkenalkan industri yang tergolong baru ini ke seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini menyusul maraknya fintech ilegal yang memanfaatkan situasi industri membuat peran para penyelenggara fintech resmi yang terdaftar di OJK, menjadi sangat vital untuk dapat memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang industri fintech saat ini.
Baca: Interview di SBS News: Benny Wenda Mengancam, Papua Bisa Menjadi The Next Timor Leste
“Sebagai salah satu penyelenggara yang cukup aktif dalam perihal pengembangan industri fintech lending, kami harap Kredivo bisa terus aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui inovasi-inovasi dan juga produknya,” kata Tumbur dalam keterangan, Jumat (6/9/2019).
Baca: 14 Tahun Lalu Pesawat Mandala Jatuh di Medan Karena Ini, Bukan Dipicu Muatan Durian
Lily Suriani, General Manager Kredivo mengatakan Kredivo sebagai penyedia kredit digital yang aman, nyaman dan terjangkau, bersama pelaku industri yang tergabung dalam asosiasi memiliki visi yang sama untuk mendorong inklusi keuangan dan mempermudah masyarakat mendapatkan akses layanan keuangan yang sebelumnya sulit mereka dapatkan.
Baca: Ini Penjelasannya, Mengapa Laka Maut Sering Terjadi di Sekitar KM 91-92 Tol Purbaleunyi
“Sangat penting memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih dan menggunakan layanan fintech,” ujar Lily.
Pertumbuhan fintech di Indonesia semakin berkembang sangat pesat dari waktu ke waktu.
Berdasarkan data OJK pada bulan Agustus 2019, jumlah penyaluran pinjaman yang dikucurkan oleh fintech mencapai 49,79 triliun rupiah atau meningkat 119,69 persen dibanding dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya.