Menuai Kritikan, Kementerian Perdagangan Evaluasi Kebijakan Post Border
Oke menjelaskan, saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah siap, hanya tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) berjanji tengah mengevaluasi kebijakan post border yang dipandang kurang efektif oleh pengusaha, dan membuat produk impor membanjiri Indonesia dari padangan ekonom.
"Kita sedang evaluasi terus," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator (Kemko) Ekonomi, Rabu (6/3/2019).
Hasil evaluasi tersebut, komoditas besi dan ban akan dikembalikan pengawasannya di kawasan pabean (on border) yang langsung diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Oke menjelaskan, saat ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah siap, hanya tinggal menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
"Ditargetkan sejak Agustus 2018 selesai Desember. Permendag diberlakukan mulai 20 Januari 2019 tinggal implementasi menunggu KMK," ujar Oke.
Hingga saat ini, pemerintah masih melakukan kajian pada dua jenis HS tersebut. Sisanya, pemerintah masih belum melakukan evaluasi.
Beberapa pihak meminta pemerintah untuk mengembalikan sistem pengawasan atas pemenuhan syarat impor di bawah DJBC.
Baca: Pengorbanan Oleh Saudara Kandung, Pramono Edie Donorkan Sumsum Tulang Belakang untuk Ani Yudhoyono
Sedangkan untuk daftar yang masih sering ditemukan berlapis di peraturan pelarangan dan batasan (Lartas) di setiap kementerian, pemerintah disarankan untuk melakukan konsolidasi data.
Reporter: Benedicta Prima
Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Kemdag akan evaluasi kebijakan post border