Uang tak Laik Edar Senilai Rp 877 Miliar Dimusnahkan
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) menyebutkan pada periode Januari 2019, jumlah uang tak laik edar yakni sebesar Rp 877 miliar.
TribunSolo.com/Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) menyebutkan pada periode Januari 2019, jumlah uang tak laik edar yakni sebesar Rp 877 miliar.
Kepala KPw BI Solo, Bandoe Widiarto, berujar jumlah yang tak laik edar tersebut dari jumlah keseluruhan jumlah uang masuk (inflow) yang diterima pada Januari 2019 ini.
Di mana untuk total inflow-nya Rp 2,5 triliun.
Dalam hal ini BI melakukan pengecekan melalui kantor perwakilan dan kas BI.
“BI bakal mengecek, apakah uang yang beredar itu laik edar atau tidak, uang lusuh juga diharapkan disetorkan ke BI untuk diganti dengan uang yang laik edar,” tuturnya kepada TribunSolo.com, saat ditemui di kantornya, Senin (4/2/2019).
Uang tak laik edar sejumlah Rp 877 miliar tersebut kemudian dimusnahkan.