Sabtu, 4 Oktober 2025

Penghasilannya Terbukti Tinggi, Menkominfo Ingin Ada Aturan Pajak Buat Selebgram

Rudiantara menyebutkan sejauh ini belum ada aturan yang menerapkan terkait dengan pajak kepada selebram dengan jelas.

Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/DENNIS
Rudiantara 

Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menginkan selebriti instagram (selebgram) turut dikenakan pajak penghasilan. Menurut Rudiantara, harus ada keadilan antara selebriti televisi dan selebriti Instagram (dunia maya).

"Kalau perform di televisi kena pajak, di dunia maya harus dikenakan dong. Harus fair dong," kata Rudiantara usai melakukan Rakor di Kementerian Perekonomian Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Rudiantara menyebutkan sejauh ini belum ada aturan yang menerapkan terkait dengan pajak kepada selebram dengan jelas. Karenanya, dia mendorong agar Dirjen Pajak bisa segera merealisasikan hal tersebut.

"Belum ada (aturannya). Sebetulnya kalau sekarang kan selebriti yang dikenakan aturan pajak itu di dunia nyata. Saat tampil di dunia maya kan dia dapat penghasilan, ya submit kepada pajak dong. Bagaimana caranya ya teman-teman pajak lah," ujarnya.

Baca: Garuda dan Citilink Tak Akan Ikuti Strategi Lion Air, Pungut Biaya Bagasi untuk Penumpang

Meski demikian, Rudi belum memastikan apakah aturan tersebut akan diberlakukan. Hal ini mengingat belum ada pembicaraan terkait dengan pajak kepada selebgram.

"Belum tahu saya, misalkan saya penyanyi, saya dapat honor saat tampil kan ada pajaknya," tegas Rudiantara.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved