Rupiah Melemah, 30 Bank Terapkan Transaksi DNDF
Bank Indonesia memberlakukan kebijakan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk perbankan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahriz
Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar
al Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) terus mendorong penguatan stabilitas nilai tukar rupiah. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk perbankan.
Regulasi transaksi Domestic Non-Deliverable Forward mulai diberlalukan pada 1 November 2018, di mana peraturan mengenai DNDF telah dikeluarkan bank sentral pada akhir Oktober 2018.
Gubernur BI Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, hari ini transaksi DNDF sudah mulai berjalan dan sudah ada sekitar 30 bank yang sudah menerapkan transaksi DNDF tersebut.
“Sekitar 30-an bank sudah signing, transaksi DNDF untuk mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi,” ujar Perry di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (1/11/2018).
DNDF ini juga menjadi cara BI mengakselerasi pendalaman pasar valuta asing.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Peluncuran istrumen baru itu juga berbarengan pasca Bank Indonesia memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 26-27 September 2018.
Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.
Baca: Alviani Hidayatul Solikha, Pramugari Lion Air JT 610 yang Jatuh Sempat Tuliskan Caption Ini
Kurs acuan yang digunakan adalah kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas.