Pesawat Lion Air Jatuh
Lion Air Berikan Santunan Rp 25 Juta untuk Biaya Pemakaman Korban Laka Boeing 737 MAX 8
Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan uang tersebut akan diberikan kepada keluarga korban setelah korban dinyatakan meninggal
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Brian Priambudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Lion Air akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta untuk kepengurusan pemakaman jenazah korban jatuhnya pesawat PK-LQP.
Corporate Communication Lion Air, Ramaditya Handoko mengatakan uang tersebut akan diberikan kepada keluarga korban setelah korban dinyatakan meninggal dunia.
"Rp 25 juta itu untuk proses penguburan, rumah duka, dan sebagainya. Itu diberikan setelah kondisinya memang sudah dinyatakan meninggal," ujar Rama saat ditemui media di Hotel Ibis Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/11/2018).
Rama menyebutkan, jumlah uang tersebut bersih hanya untuk proses pemakaman jenazah korban saja.
Sedangkan untuk akomodasi transportasi ke daerah yang belum termasuk dalam dana tersebut, akan di akomodasikan kembali oleh pihak Lion Air.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
"Akomodasi transportasi ke daerah juga akan disupport oleh Luon Group. Diluar Rp 25 juta, menggunakan maskapai Lion Group seperti Lion Air, Wings Air, atau Batik Air," terang Rama.
Rama juga menjelaskan untuk transportasi ke daerah masing-masing akan dipilihkan menggunakan penerbangan tercepat yang tersedia.
Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar
Sebagai tambahan informasi, saat ini dari 48 kantong jenazah, 238 bagian tubuh korban sudah diambil sampel DNA di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sampel DNA tersebut, akan dicocokkan atau direkonsiliasi dengan data ante mortem yang diambil dari keluarga korban.