Selasa, 7 Oktober 2025

Bukan Cuma Sekali Jokowi Batalkan Kebijakan Ignasius Jonan

Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/DOMU
Menteri Jonan di Bandara Ngurah Rai 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium.

Keputusan Jokowi ini sekaligus mengoreksi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Awalnya, Jonan yang menyampaikan bahwa premium akan naik pada pukul 18.00 WIB, Rabu (10/10/2018) kemarin.

Pernyataan itu disampaikan Jonan saat ditemui di Sofitel Hotel, Nusa Dua, Rabu sore, di sela-sela pertemuan IMF-Bank Dunia.

Harga premium naik menjadi sebesar Rp 7.000 per liter untuk di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 6.900 per liter untuk di luar Jamali.

Jonan bahkan menyebut bahwa kenaikan harga premium ini sesuai arahan Presiden Jokowi.

"Pemerintah mempertimbangkan, sesuai arahan Presiden, bahwa premium, premium saja ya, mulai hari ini pukul 18.00 WIB paling cepat, tergantung Pertamina (sosialisasi) ke 2.500 SPBU di seluruh nusantara, disesuaikan harganya," kata Jonan.

Namun, tak sampai satu jam, pernyataan Jonan itu langsung dikoreksi oleh anak buahnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, harga premium batal naik berdasarkan arahan Presiden Jokowi.

"Iya ditunda, sesuai arahan Pak Presiden (Jokowi). Kami evaluasi lagi kenaikan tersebut," kata dia. Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Erani Yustika mengatakan, pembatalan tersebut terjadi karena Presiden mendengarkan aspirasi publik.

"Presiden selalu menghendaki adanya kecermatan di dalam mengambil keputusan, termasuk juga menyerap aspirasi publik," kata Erani.

Ojek online

Koreksi Jokowi atas sikap Jonan ini mengingatkan pada peristiwa pada penghujung tahun 2015.

Saat itu, Jonan yang masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan menerbitkan surat larangan pengoperasian ojek atau transportasi umum berbasis layanan online.

Alasan pelarangan itu karena berbenturan dengan aturan, salah satunya penggunaan kendaraan pribadi sebagai transportasi umum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved