Ditolak MA, Kemenhub Siapkan Rancangan Regulasi Baru untuk Taksi Online
Budi berpesan kepada para pengemudi agar membuat peraturan yang disepakati antar mereka, sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penolakan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap embali Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Online tidak membuat Kementerian Perhubungan berhenti membuat aturan.
Kepada Tribunnews, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya masih terus akan merancang peraturan baru untuk transportasi berbasis aplikasi.
"Masih akan terus kami terapkan aturan untuk mereka. Beberapa aturan yang tidak dihapus kemarin, itu akan kita masukkan lagi nantinya," kata dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Budi berpesan kepada para pengemudi agar membuat peraturan yang disepakati antar mereka, sembari menunggu aturan resmi dari pemerintah.
Baca: Menteri Enggartiasto-Kepala Bulog Saling Tuding Soal Impor Beras, Darmin Ragukan Data Kementan
"Keselamatan dan kenyamanan penumpang ini kan harus diutamakan. Saya mengimbau para pengemudi bisa menerapkan aturan yang disepakati mereka sendiri," ucapnya.
"Misalnya, kan tidak aman juga kalau mengemudi tidak pakai sandal atau sepatu. Tidak memberikan imbauan untuk kenakan sabuk pengaman. Ini yang tidak diatur oleh mereka," urainya.
Dia mengaku untuk menerapkan aturan baku untuk pengemudi online dinilai sulit. Pasalnya, masih ada benturan antara angkutan umum konvensional dengan aplikasi.
"Pemerintah tetap akan menjadi fasilitator untuk kedua belah pihak. Supaya semuanya bisa berjalan beriringan," kata Budi.