Selasa, 30 September 2025

Pertukaran Data Otomatis untuk Jaring Wajib Pajak yang Gemar Sembunyikan Aset di Luar Negeri

“Kalau keuntungan dalam jangka pendek, pertukaran data itu otomatis. Karena nanti tidak ada lagi orang yang sembunyi pajak di dunia ini."

Editor: Choirul Arifin
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

 
Laporan Reporter Kontan, Kiki Safitri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pertukaran data otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) mulai berlangsung. Program ini dipercaya bakal mendongkrak penerimaan pajak serta meminimalisir wajib pajak yang menyembunyikan hartanya di luar negeri.

Kepala Ekonom Bank CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, program ini dapat meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus meminimalkan para wajib pajak yang menyembunyikan penghasilannya di luar negeri.

“Kalau keuntungan dalam jangka pendek, pertukaran data itu otomatis. Karena nanti tidak ada lagi orang yang sembunyi pajak di dunia ini. Bukan hanya buat kita, buat seluruh orang yang menyembunyikan uangnya di sini, sejauh dia masuk sistem perbankan tidak bisa juga (sembunyikan pajak),” kata Adrian saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Sabtu (8/9/2018).

Program AEoI ini dapat membantu Direktoral Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatnya penerimaan pajak dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan pasal 29 orang pribadi (OP).

Dengan penerimaan PPh pasal 25 dan pasal 29 ini maka secara tidak tidak langsung akan berdampak pada pendapatan negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sayangnya sejauh ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum memastikan berapa keuntungan negara dengan mengikuti program AEoI ini.

“Jadi memang kami belum bisa membuat prediksi perkiraan mengenai seberapa besar pengaruhnya terhadap penerimaan pajak. Yang menjadi potensi sangat besar hanya memeng kami belum bisa membuat perkiraan secara kuantitatif seberapa besar (keuntungan Negara),” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama.

Andrian menambahkan dengan adanya sistem atau program AEoI ini maka akan membentuk transparansi dari sistem penerimaan pajak.

Ini karena menurut Andrian, selama ini masalah dalam penerimaan pajak hanyalah ketidak disiplinan para wajib pajak.

“Ya keuntungannya adalah jadi transparan. Malah tidak bisa dia (wajib pajak) sembunyikan pajak. Kan itu-itu saja (yang terjadi), orang selama ini sembunyi pajak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Pieter Abdullah juga menyebut bahwa dengan keikutsertaan DJP pada program AEoI ini, maka secara tidak langsung akan mengurangi potensi pelarian pajak ke luar negeri.

Baca: Gita Arifin Kebut Selesaikan Kuliah Usai Main Film Wiro Sableng

“Banyak sekali potensi pelarian pajak, itu tinggi (di Indonesia). Nah kalau kita lihat dari data yang saat ini saja, yang namanya dana-dana ilegal yang ada di luar negara kita (banyak). WNI yang tinggal di luar negeri itu besar sekali dan mereka pengemplan pajak. Dan itu belum sepenuhnya bisa di tarik dari program tax amnesty kemarin,” ungkapnya.

DJP sebelumnya mencatatkan jumlah surat pernyataan harta (SPH) dalam deklarasi program pengampunan pajak (tax amnesty) per 30 September 2016 mencapai 1.037.

Baca: Sonos Beam, Smart Speaker dengan Empat Full-range Woofers untuk Kebutuhan Entertainment di Rumah

Berangkat dari pengalaman itu, DJP melihat program AEoI ini sangat baik untuk menindak lanjuti siapa saja yang tidak membayarkan wajib pajaknya ke Negara.

“Jadi kalau seandainya pertukaran informasi ini bisa berjalan efektif, kita akan bisa tahu siapa saja yang punya dana, berapa dana yang ada di luar negeri kita. Kita akan cek apakah mereka sudah bayar pajak apa belum. Itu akan sangat memudahkan nanti. Dan itu artinya potensi kita untuk mendapatkan penerimaan dari pajak potensinya lebih besar,” tegasnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved