OJK Temukan Banyak Fintech asal China Beroperasi Tanpa Izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech tersebut terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016
Satgas Waspada Investasi juga memerintah perusahaan ilegal ini untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Jika tidak, Satgas akan melaporkan kepada Bareskim Polri mengenai fintech lending tidak terdaftar.
Kemudian meminta Kemkominfo memblokir aplikasi pada website dan media sosial perusahaan. Selanjutnya, meminta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada Google Play. Cara terakhir, meminta Bank melakukan pemblokiran rekening fintech tersebut.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK : Banyak fintech asal China beroperasi tanpa izin di Indonesia