Selasa, 30 September 2025

OJK Temukan Banyak Fintech asal China Beroperasi Tanpa Izin

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, fintech tersebut terbukti melanggar Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016

Editor: Fajar Anjungroso
IST
ILUSTRASI 

Satgas Waspada Investasi juga memerintah perusahaan ilegal ini untuk segera mengajukan pendaftaran ke OJK. Jika tidak, Satgas akan melaporkan kepada Bareskim Polri mengenai fintech lending tidak terdaftar.

Kemudian meminta Kemkominfo memblokir aplikasi pada website dan media sosial perusahaan. Selanjutnya, meminta manajemen Google Indonesia memblokir aplikasi pada Google Play. Cara terakhir, meminta Bank melakukan pemblokiran rekening fintech tersebut.

Berita ini sudah tayang di kontan berjudul OJK : Banyak fintech asal China beroperasi tanpa izin di Indonesia

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved