Senin, 29 September 2025

Integrasi Pertagas-PGN Dinilai Tak Perlu Keluarkan Banyak Uang

Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah restrukturisasi internal biasa

Editor: Sanusi
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
LEBIH AMAN DARI ELPIJI - Seoarang pegawai Perusahan Gas Negara (PGN) melakukan pemeriksaan sekaligus sosialisasi kepada konsumen di salah satu rumah makan siap saji, Palembang, Rabu (22/11/2017). Pihak PGN sangat menjamin keamanan gas dibandingkan elpiji.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses integrasi PT Pertamina Gas (Pertagas) ke dalam PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk adalah restrukturisasi internal biasa, sehingga tidak termasuk transaksi akuisisi berdasarkan mekanisme pasar, kata seorang analis.

Analis Investa Sarana Mandiri Hans Kwee saat dihubungi di Jakarta, Kamis (31/5/2018) menilai, integrasi Pertagas ke PGN masuk dalam kategori restrukturisasi internal, sehingga seharusnya dilakukan seefisien mungkin dan tidak melibatkan uang dalam jumlah banyak.

Penegasan tersebut terkait penolakan Serikat Pekerja Pertamina Gas (SPPG) terhadap rencana pembentukan holding BUMN Migas, khususnya pada tahap penggabungan PT Pertagas ke PT PGN Tbk, dan dijadwalkan tuntas Agustus tahun ini oleh Kementerian BUMN.

SPPG mengungkapkan sejumlah alasan untuk menolak instruksi pemerintah melebur Pertagas sebagai anak usaha PGN, antara lain, akuisisi saham dan seluruh aset Pertagas oleh PGN disebut membutuhkan dana tunai yang sangat besar, sehingga mereka meragukan PGN memiliki dana yang cukup untuk melakukan akuisisi tersebut.

Hans melanjutkan, tujuan awal proses integrasi itu adalah untuk membentuk holding yang kuat dengan Pertamina sebagai induknya.

"Jadi seharusnya prosesnya tidak mengeluarkan uang karena ini akuisisi internal," kata Hans.

Ia mengaku tidak bisa menghitung berapa harga saham Pertagas berdasarkan nilai buku yang ideal untuk ditebus PGN, karena Pertagas bukan perusahaan publik.

Selain harus mengeluarkan uang, Hans menyebutkan, proses akuisisi menggunakan mekanisme pasar juga menimbulkan kewajiban perpajakan yang harus ditanggung oleh Pertamina, PGN, dan Pertagas, sehingga transaksi tersebut sebaiknya dihindari.

"Menurut saya lebih baik mekanisme integrasinya dilakukan dengan cara merger melalui 'share swap'. Pertamina menyerahkan sahamnya di Pertagas sebagai milik pemerintah, lalu selanjutnya pemerintah menginbreng saham tersebut sebagai modal PGN," katanya.

Proses tersebut, menurut Hans, tidak akan memakan waktu lama seperti yang dikhawatirkan pemerintah selama ini. Selain itu, yang lebih penting lagi, tidak perlu banyak uang dikeluarkan untuk menyelesaikannya.

"Ibaratnya pemerintah hanya mengeluarkan dari kantong kiri dan masuk lagi ke kantong kanan," ucap Hans.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan