Kamis, 2 Oktober 2025

Penetapan PGN sebagai Subholding Gas Langkah Tepat Pemerintah

Dito menilai, PGN mempunyai infrastruktur yang lebih lengkap untuk menyalurkan gas ke pelanggan

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah pemerintah membentuk holding BUMN migas dengan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penggabungan antara PGN dengan Pertagas merupakan langkah yang baik. Apalagi, PGN menjadi subholding gas pasti akan berdampak pada kelancaran pasokan gas," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR, Dito Ganinduto dalam keterangannya, Kamis (24/5).

Dito menilai, PGN mempunyai infrastruktur yang lebih lengkap untuk menyalurkan gas ke pelanggan. Sedangkan Pertagas bisa melengkapi distribusi gas yang selama ini belum disentuh PGN.

"Dua perusahaan ini harus saling melengkapi dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan pembentukan holding migas, diharapkan bisa memangkas trader gas yang tidak memiliki pipa," papar dia.

PGN diketahui memiliki jumlah aset produktif yang lebih banyak dibandingkan Pertagas. Sampai akhir kuartal I 2018, PGN mengoperasikan 7.453 kilometer (km) pipa gas. Sedangkan Pertagas baru mengelola pipa gas sepanjang 2.438 km.

Dari infrastruktur tersebut, PGN menyalurkan 1.505 MMscfd gas bumi ke 196.221 pelanggan, yang semuanya merupakan end user dari gas itu sendiri. Mulai dari pelanggan rumah tangga, UMKM, sampai pelanggan industri, yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, sampai Sorong di Papua.

"Betul bahwa PGN bakal menyiapkan pendanaan untuk akuisisi setelah valuasi Pertagas ditentukan. Namun, ini bukanlah perkara sulit karena kondisi keuangan emiten tersebut masih sehat," ujar Dito.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved