Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Menghilangkan Pembebasan Nilai Cukai Batas Tertentu

Barang impor tak lagi melenggang bebas ke pasar Indonesia lewat platform e-commerce. Pemerintah menghilangkan pembebasan nilai cukai batas tertentu

Editor: Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUN-VIDOE.COM - Barang impor tak lagi bisa melenggang bebas ke pasar Indonesia meski lewat platform e-commerce. Pemerintah menghilangkan pembebasan nilai cukai batas tertentu, terhadap barang impor yang dibeli lewat e-commerce.

Dengan aturan baru, pembelian barang lewat e-commerce dengan nilai berapa pun tak lagi mendapat mafaat de minimus value. Sebelumnya, pembebasan bea masuk hanya berlaku untuk barang bernilai maksimal 100 Dollar AS.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved