Sabtu, 4 Oktober 2025

Atasi Pendapatan Merosot, Penerintah Larang Perusahaan Taksi Online Rekrut Sopir Baru

"Kontrol sudah dilakukan bertahap, minggu ini kita akan akhiri dengan ketemu Kominfo untuk menetapkan cara mengeksekusi moratorium seperti apa"

capture video
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah masih melarang perusahaan aplikasi penyedia jasa taksi online merekrut sopir baru.

Moratorium tersebut dilakukan untuk meningkatkan kembali pendapatan para driver yang saat ini tergerus karena banyaknya jumlah driver taksi online yang beroperasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, menjelang batas waktu moratorium pihaknya berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk membatasi jumlah driver taksi online.

"Kontrol sudah dilakukan bertahap, minggu ini kita akan akhiri dengan ketemu Kominfo untuk menetapkan cara mengeksekusi moratorium seperti apa," ungkap Budi Karya di Istora Senayan, Selasa (27/3/2018).

Baca: Wow! Yamaha YZF-R1 dan Yamaha MT-09 Turun Harga di India

Baca: Warga Inggris Diserang Senjata Kimia, AS dan Belasan Negara Eropa Kompak Usir Diplomat Rusia

Moratorium penerimaan driver baru taksi online itu telah berlangsung sejak Senin (12/3/2018), diperkirakan pada pertengahan April mendatang operator sudah bisa melalukan penerimaan sopir baru kembali

Pada pertemuan dengan Kominfo tersebut, Kementerian Perhubungan juga akan membahasa mengenai aplikasi pengawasan driver atau dashboard yang sedang dikerjakan Kominfo.

Aplikasi tersebut akan berisi jumlah driver, hingga data dan kelengkapan administrasi seperti SIM A Umum, Uji Berkala Kendaraan.

"Dashboard belum kita terima, kontrol aplikator masih ada di Kominfo," ungkap Budi Karya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved