Senin, 29 September 2025

Menteri Budi Tekankan Penurunan Tarif Tol Tak Ada Kaitan dengan Mudik Lebaran

Presiden Joko Widodo mengumpulkan pihak pemerintah dan pengusaha untuk membahas peluang penurunan tarif tol.

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kendaraan melintasi tol dalam kota di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2017). PT Jasa Marga Tbk (Persero) Tbk kembali melakukan kenaikan tarif untuk ruas tol Dalam Kota mulai 8 Desember 2017 pukul 00.00 WIB, Kendaraan Golongan I dan II mengalami kenaikan sebesar Rp 500 untuk kendaraan Golongan III dan IV mengalami kenaikan sebesar Rp 1.000 dan untuk kendaraan Golongan V mengalami kenaikan sebesar Rp 1.500. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengumpulkan pihak pemerintah dan pengusaha untuk membahas peluang penurunan tarif tol.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif tol ini tidak ada keterkaitan dengan masalah mudik 2018. "Tidak ada," kata Budi di Istana Negara, Kamis (22/3).

Namun Kementerian Perhubungan (Kemhub) masih sebagai pendengar saja.

Budi mengatakan, terkait hal ini akan ada peraturan menteri (PM) nantinya untuk memberikan kemudahan dan kemurahan tarif tol, serta mendukung logistik lebih murah.

"Tapi ini juga ada efeknya di Lebaran," kata Budi.

Budi mengatakan, peraturan menteri ini akan berisikan perhitungan tarif tol dan mensimplifikasi golongan kendaraan.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, ada salah satu celah yang bisa dilakukan untuk menekan tarif, yakni dengan memperpanjang konsesi.

Saat ini, masa konsesi yang diberikan kepada badan usaha jalan rata-rata 35-40 tahun. Sehingga kalau diperpanjang, kemungkinan tarif tol bisa turun di bawah Rp 1.000 per kilometer.

Baca: Zuhriyah Culik 2 Bocah SD Buat Disuruh Mencuri di Pasar Klender dan Bekasi

Basuki mengatakan, sampai saat ini belum diputuskan berapa lama perpanjangan konsesi itu, dan masuk dalam kajian dengan memperpanjang 5-10 tahun.

"Memang kalau dibanding tahun 1980 dari tol-tol yang dibangun, tarifnya sekitar Rp 200 km-Rp 300 per km," kata Basuki.

Kemudian pada tahun 2000-an sampai 2010 tarif tol hanya Rp 600 per km-Rp 700 per km.

Sementara dalam periode 2010-2017 tarifnya mencapai Rp 900 per km-Rp 1.300 per km. Padahal, jika dilihat angka inflasi cenderung turun.

Berita ini sudah diunggah di Kontan.co.id dengan judul Menhub: Akan Ada Peraturan Menteri untuk Penurunan Tarif Tol

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan