Kamis, 2 Oktober 2025

Soal Pajak E-Commerce, Pedagang Online Asing dan Sosial Media Juga Wajib Bayar

Pemerintah tengah merancang aturan pajak bagi industri perdagangan online atau e-commerce.

Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
CEO Blibli.com Kusumo Martanto, saat ditemui di Rakor Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jumat (2/2/2018). 

Laproan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah tengah merancang aturan pajak bagi industri perdagangan online atau e-commerce.

E-Commerce Blibli.com yang telah beroperasi sejak tahun 2011 siap mendukung rencana yang saat ini perancangannya dikoordinatori Kemenko Bidang Perekonomian yang dipimpin Menteri Darmin Nasution.

CEO Blibli.com Kusumo Martanto mengungkapkan sebagai pelaku bisnis tentunya mereka harus siap membayar pajak.

Baca: Tak Nyaman karena Pesawat Delay? Saatnya Memilih Maskapai yang Tepat Waktu! Ini Daftarnya

"Kalau mau berbisnis itu harus bayar pajak. Kalau kita prinsipnya begitu," ujar Kusumo saat ditemui di Raker Kemendag di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (2/2/2018).

Namun Kusumo juga meninta pemerintah tidak hanya memberlakukan pajak pada e-commerce lokal saja, tapi juga e-commerce asing yang produknya dibeli masyarakat Indonesia.

"Kemudian yang menjadi pertanyaan buat kami, perusahaan yang tidak mempunyai badan usaha di Indonesia, jualan online, jualan dari luar negeri pajaknya bagaimana," ungkap Kusumo.

Tidak hanya itu, ia pun berharap pajak juga diterapkan pada penjualan yang menggunakan media sosial seperti berdagang di Instagram yang saat ini sedang populer.

"Saya pikir sih mengenai peraturan pajak ini semuanya harus fair. baik off line dan online. Kan di dalam online ini macam-macam, melalui medsos, melalui market place atau platform itu," pungkas Kusumo.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved