Selasa, 30 September 2025

Izin Usaha Mikro Kecil Karena Pemda Lambat Mengurus

Penghambat terbitnya IUMK 212 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah produk kerajinan yang terbuat dari kulit ular baru selesai dibuat di rumah produksi di Jalan Jamika, Kota Bandung, Senin (9/10/2017). Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mitra binaan Bank Indonesia ini memproduksi tas, sepatu, jaket, dompet, dan ikat pinggang dari bahan kulit ular dan biawak yang dipasarkan hingga Singapura, Korea Selatan, Hongkong, dan Rusia. Produk tersebut dijual seharga Rp 200 ribu - Rp 3,5 juta per item. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews Adiatmaputra Fajar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyebut secara nasional jumlah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang telah diterbitkan kepada pelaku usaha mikro, kecil (UMK) sudah sebanyak 252.168 lembar.

Namun jumlah tersebut terbilang masih rendah dibandingkan dengan jumlah UMK yang ada.

Deputi Restrukturisasi Usaha, Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan salah satu yang menjadi penghambat terbitnya IUMK 212 kabupaten/kota yang belum menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang memberikan pendelegasian wewenang kepada Camat.

Sedangkan Kabupaten/Kota yang telah menerbitkan peraturan Bupati/Walikota sudah sebanyak 302 kabupaten/Kota.

Baca: Tiba di Kemenkop UKM, Sandiaga Uno Jadi Buruan Foto Ibu-ibu

Salah satu kabupaten yang belum menerbitkan peraturan dimaksud adalah Kabupaten Sorong, Papua Barat.

"Tentunya jumlah IUMK yang telah diterbitkan tersebut masih terlalu rendah dibandingkan dengan jumlah UMKM yang ada," kata Damanik, Rabu (25/10/2017).

Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, Damanik menegaskan perlu melakukan pemberdayaan UMK melalui penerbitan izin kepada pelaku UMK secara sederhana dalam bentuk naskah satu lembar.

Selain itu, untuk kemudahan akses dalam pelayanannya dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Baca: Ibu Guru Damanik Menangis Bupati Simalungun Belum Bayar Gajinya Enam Bulan

Hal itu sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

"IUMK dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya," kata Damanik.

Adapun tujuannya agar pelaku UMK mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha. Selain itu mereka mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non bank.

"Tidak hanya itu, untuk mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan