Kamis, 2 Oktober 2025

BI Tegaskan Bank Tak Bisa Salurkan Uang Elektronik untuk Kredit

Uang yang berada di e-money memang termasuk dana murah bagi bank, tetapi bukan bagian dari Dana Pihak Ketiga

Editor: Fajar Anjungroso
KONTAN
Transaksi e-money BCA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bank Indonesia menilai dana yang mengendap di dalam uang elektronik atau e-money tidak dapat digunakan bank untuk kegiatan penyaluran kredit, karena uang tersebut bersifat segera.

‎Direktur Eksekutif Pusat Program Transformasi BI, Aribowo mengatakan, uang yang berada di e-money memang termasuk dana murah bagi bank, tetapi bukan bagian dari Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dapat dipergunakan untuk penyaluran kredit.

"Dana yang mengendap itu dana jangka pendek sekali, sehingga tidak bisa digunakan untuk kredit," ujar Aribowo di Jakarta, Selasa (19/9/2017).

Dana-dana yang dapat digunakan bank untuk kredit, dinilainya merupakan dana yang bersifat jangka menengah dan panjang seperti uang tabungan, deposito dan giro.

Bank Indonesia akan mengeluarkan kebijakan pengenaan ‎biaya pengisian ulang uang elektronik atau e-money dengan tujuan menyelaraskan tarif yang dikenaka disetiap tempat dan memperbanyak infrastruktur pengisian ulang e-money.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved