Otonomi Daerah untuk Batam Adalah Kecelakaan Sejarah
“Ini adalah kecelakaan sejarah yang dimulai dari munculnya otonomi daerah," ujar Gusmardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola (BP) Batam memiliki kewenangan mengelola Batam sebagai kawasan perdagangan bebas, mengacu pada UU No.44 Tahun 2007.
Namun dalam perjalanannya regulasi dasar BP Batam berseberangan dengan UU Pemerintah Daerah (UU No.23 Tahun 2014) yang menjadi pegangan pemerintah kota.
Deputi Badan Pengelola Batam bidang Pelayanan Umum, Gusmardi mengakui gesekan-gesekan antara kewenangan BP Batam dengan Pemerintah kota tidak terelakkan.
Karena itu Gusmardi menilai penerbitan aturan otonomi daerah adalah awal permulaan perselisihan terjadi.
“Ini adalah kecelakaan sejarah yang dimulai dari munculnya otonomi daerah," ujar Gusmardi di acara diskusi Quo Vadis Batam, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Baca: INDEF: Kembalikan Kota Batam ke Fungsi Awal Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
Gusmardi menilai, pemerintah pusat tak punya berkomitmen membangun Batam sebagai kawasan industri dan teknologi tinggi.
Wilayah Batam seharusnya tidak dimasukan ke dalam otonomi daerah.
"Pemerintah nampaknya lupa mengecualikan Batam dari kebijakan otonomi daerah," ungkap Gusmardi.
Baca: Pagi Ini Rupiah KO di Perdagangan Spot
Menurut Gusmardi, tidak ada satupun aturan perundangan, peraturan pemerintah, dan perpres yang membatalkan kewenangan BP Batam. Bahkan, khusus untuk perizinan usaha, dibentuk lembaga pelayanan terpadu di bawah BP Batam sesuai Perpres No.97 Tahun 2014.
"Aturan ini tegas menyatakan penyelenggaraan pengurusan perizinan dan non perizinan mulai dari yang menjadi urusan pemerintah, pemprov, pemkot di kawasan Free Trade Zone, diselenggarakan oleh BP Batam," tegas Gusmardi.