Bank Indonesia Perhatikan Utang Luar Negeri Sektor Swasta
Bank Indonesia memperhatikan laju utang luar negeri korporasi non bank, agar utang tersebut dimitigasi dan dikelola dengan penuh kehati-hatian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia memperhatikan laju utang luar negeri korporasi non bank, agar utang tersebut dimitigasi dan dikelola dengan penuh kehati-hatian.
Dimana, saat ini banyak korporasi non bank yang belum melapor ke BI terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang tersebut. Tercatat, baru sekitar 2.557 dari 2.700 korporasi yang telah melapor ke BI.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, korporasi termasuk BUMN jika meminjam utang luar negeri diperbolehkan tapi harus memenuhi rasio hedging (lindung nilai) atas posisi risiko terbuka dari laporan keuangannya.
"Mereka harus memiliki rasio likuiditas minimum untuk menyakini kewajibannya bisa dipenuhi pada saat utang itu jatuh tempo," ujar Agus, Jakarta, kemarin.
Selain itu, perusahaan yang melakukan peminjaman utang luar negeri maka harus memenuhi rating kredit tertentu, sehingga terlihat apakah laporan keuangan korporasi tersebut sehat dan layak untuk meminjam.
"Kami sudah mengeluarkan aturan untuk menjaga kesehatan dari sektor swasta, kami akan memantau hasilnya, sehingga Kementerian Keuangan akan tahu utang swasta setiap saat," tutur Agus.
Tercatat, posisi utang luar negeri sektor swasta pada kuartal I 2017 sebesar 159,9 miliar dolar AS (49 persen dari total ULN), dimana rasio ULN swasta tersebut relatif stabil pada kisaran 34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).