Dradjad Wibowo: Demi Kebaikan Bersama, AEoI Harus Kita Dukung
Ekonom Dradjad H Wibowo menilai, setelah tax amnesty dilaksanakan, sudah sewajarnya Ditjen Pajak mendapat akses terhadap rekening
Demi kebaikan bersama, AEoI harus kita dukung bersama. Namun yang paling ideal, dasar hukumnya sebaiknya UU yang normal, dengan pembahasan dipercepat agar diterapkan 1 Januari 2018. Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun.
"Jika disepakati terdapat kegentingan memaksa, saya sarankan pemerintah menyusun PP berisi mekanisme pengawasan, mencegah kepanikan. Perppu ini, diterapkan bertahap. Mereka yang disasar tahun pertama, nasabah, badan atau orang pribadi dengan saldo besar atau tidak ikut tax amnesty. Dipertimbangkan juga, beri kesempatan mereka yang lalai tax amnesty," papar Dradjad.
Masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional.
"Saya ajak semua pihak dukung kebijakan Presiden dalam AEoI karena ini adalah kebijakan yang benar. Saya ingatkan agar pemerintah, mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," Dradjad yang juga Lektor Kepala, Perbanas Institute menegaskan kembali.