Rabu, 1 Oktober 2025

Hari Buruh

Buruh Sektor Ritel Ancam Duduki Disnaker Jakarta Jika Tak Ada Peraturan Baru

Koordinator aksi, Iman mengatakan saat ini buruh di industri ritel dalam keadaan yang sulit karena ketidakpastian dari pengusaha

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO
Demonstrasi buruh sektor ritel di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Senin (1/5/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh di sektor industri ritel yang berada di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk menduduki kantor tersebut jika tidak ada peraturan baru.

Peraturan baru yang dimaksud adalah kenaikan UMR yang sebelumnya Rp 3,3 juta diminta untuk naik menjadi Rp 3,7 juta.

"Kalau tidak ada peraturan baru, kita akan masuk ke dalam," teriak salah satu orator di lokasi demonstrasi, Jakarta, Senin (1/5/2017)

Koordinator aksi, Iman mengatakan saat ini buruh ritel dalam keadaan yang sulit karena ketidakpastian dari pengusaha untuk menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.

Kesulitan bertambah ketika seluruh biaya kebutuhan hidup naik dan serta tidak ada jaminan di hari tua mendatang.

"Kami ingin kesejahteraan di hari tua sama seperti PNS saat ini jangan sampai kurang," kata dia.

Karena itu, dirinya mendesak adanya mediasi antara buruh retail dengan pengusaha oleh Disnaker Provinsi DKI Jakarta dan meminta adanya peraturan gubernur baru.
 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved