Selasa, 30 September 2025

Freeport Indonesia

Panja Minerba Dukung Pemerintah Jika Harus Berhadapan Dengan Freeport di Arbitrase Internasional

Polemik perpanjangan izin operasi PTFI kembali memanas akhir-akhir ini ketika menolak perubahan Kontrak Karya (KK)

youtube
Freeport 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Panja Minerba Komisi VII DPR RI, Syaikhul Islam Ali mendesak agar perusahaan tambang tembaga raksasa PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak membawa kasus itu ke Arbitrase Internasional.

“Saya selaku Fungsionaris DPP PKB dengan tegas menolak cara-cara Nekolim (Neo-kolonialisme dan imperialisme) yang digunakan oleh PTFI tersebut,” tegas Wakil Bendahara Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kepada Tribunnews.com, Senin (20/2/2017).

Polemik perpanjangan izin operasi PTFI kembali memanas akhir-akhir ini ketika menolak perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai rencana Arbitrase hanya akan melunturkan hubungan antara Pemerintah dengan PTFI.

“Saya menilai rencana Arbitrase tersebut semakin mengesankan ketidaksaling-percayaan antara PTFI dengan Pemerintah RI,” ujar Politikus Muda
PKB.

Namun jika langkah itu yang ditempuh PTFI tegas Syaikhul, PKB akan mendukung langkah Pemerintah jika harus berhadapan dengan PTFI dalam Arbitrase Internasional.

“PKB berpandangan jika aksi Arbitrase tetap akan dilakukan oleh PTFI, maka Kami berkomitmen untuk mendukung penuh Pemerintah," tegas Ketua Panja Minerba ini.

"Kita harus tunjukkan bahwa bangsa dan negara ini punya kedaulatan yang tidak bisa ditawar-tawar, termasuk terhadap PTFI,” tegas Syaikhul Islam.

Pemerintah Gugat Balik

Pemerintah Indonesia menyatakan tidak takut dengan ancaman manajemen Freeport-McMoran Inc, induk PTFI yang akan mengajukan gugatan arbitrase ineternasional.

Langkah ini akan diambil PTFI jika dalam 120 hari kedua pihak gagal mencapai kesepakatan soal perpanjangan status Kontrak Karya (KK) setelah PT Freeport Indonesia menyatakan keberatan mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, Pemerintah Indonesia juga bisa mengajukan arbitrase kepada Freeport-Mcmoran Inc.

Menurut Jonan, perusahaan asal Amerika Serikat itu telah melanggar UU Minerba dengan tidak membangun pabrik pengolahan dan pemurnian.

"Bukan hanya Freeport yang bisa bawa ke arbitrase, Pemerintah juga bisa," ujar Jonan di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved