METI Nilai Pemerintah Gagal Tetapkan Tarif Energi Baru Terbarukan
Setelah keluarnya Permen ESDM Nomer 12 Tahun 2017, subsidi tidak lagi diberikan kepada pengembang EBT.
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Sanusi
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, subsidi untuk EBT memang tidak lagi diberikan sebab berdasarkan undang-undang, subsidi hanya boleh diberikan kepada masyakarat tidak mampu, bukan untuk pengembang atau perusahaan EBT.
Lantaran hal itu pula, usulan adanya anggaran subsidi EBT yang diajukan Kementerian ESDM ditolak oleh DPR.
Meski begitu, Jarman mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif kapada pelaku usaha sehingga EBT tetap bisa berkembang.