Jumat, 3 Oktober 2025

BNN: Kegiatan Bisnis Narkoba Lewat 'Money Changer' Tembus Rp 3,6 Triliun

BNN menduga penyaluran dana untuk bisnis narkoba melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank‎ mencapai Rp 3,6 triliun.

Editor: Sanusi
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga penyaluran dana untuk bisnis narkoba melalui Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank‎ mencapai Rp 3,6 triliun.

Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN, Brigadir Jenderal Pol Rokhmad Sunanto mengatakan, terdapat enam KUPVA atau money changer yang terindikasi, dimana empatnya tidak memiliki izin dan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin yang telah diberikan BI.

Baca: BI Ancam Tutup Kegiatan Money Changer Tak Berizin

"Kami telusuri dana ini dibagi ke 11 negara yang nilainya mencapai Rp 3,6 triliun. Ada KUPVA yang tidak paham, tapi tetap dikenai hukuman," ujar Rokhmad, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Rokhmad menjelaskan, BNN telah menindak enam money changer tersebut dan hasil penyidikan ‎sementara, uang hasil bisnis narkoba ditukarkan ke money changer, kemudian ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.

"Ada juga KUPVA yang memalsukan invoice dan itu di cairkan ke bank," ucapnya.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni V Panggabean menambahkan, money changer yang bermasalah mayoritas tidak memiliki izin dari Bank Indonesia.

"Hampir 90 persen yang melakukan tindakan kejahatan itu KUPVA tidak memiliki izin," ucap Eni.

Menurut Eni, saat ini terdapat 612 money changer yang tidak memiliki izin dan mayoritas berada di lima wilayah seperti Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, dan Jabodetabek.

"Kami telah memberikan waktu enam bulan transisi dari Oktober 2016 sampai 7 April 2017 untuk mengurus perizinan, jika tidak berizin Bank Indonesia bisa mencabut izin usahanya," tutur Eni.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved