November Ini Tarif Listrik November Naik Tipis
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Kenaikan rata-rata sebesar Rp 2,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tarif tenaga listrik untuk 12 golongan yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada November 2016.
Penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika menjaga stabilitas tarif listrik di tengah inflasi yang fluktuatif.
Nilai tukar rupiah pada September 2016 menguat sebesar Rp 47/USD dari sebelumnya (Agustus 2016) menjadi Rp 13.165/USD menjadi Rp 13.118/USD.
Harga ICP pada Agustus 2016 naik 1,06 USD/barrel, dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar USD 41,11 USD/barrel menjadi USD 42,17 USD/barrel.
Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 naik 0,24%, dari sebelumnya (Agustus 2016) sebesar minus 0,02% menjadi 0,22%.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada November 2016 di Tegangan Rendah (TR) naik menjadi Rp 1.462/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) naik menjadi Rp 1.113/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) naik menjadi Rp 996/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus naik menjadi Rp 1.633/kWh.
“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Kenaikan rata-rata sebesar Rp 2,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Sementara itu jika dibandingkan dengan tahun lalu, tarif listrik November 2016 menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (November 2015). Tarif menurun sejalan dengan penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) dan perubahan variabel makro ekonomi.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan tarif pada November 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,5 juta atau 20% dari 62,6 juta konsumen.
Ada lebih dari 50 juta atau 80% dari 62,6 juta konsumen yang tidak mengalami perubahan tarif.
Reporter: Febrina Ratna Iskana